pencitraan

pencitraan

Minggu, 29 Mei 2011

Noda Globalisasi


            Seiring dengan berkembangnya zaman, mulai dari era primitif hingga sekarang era konsumtif, telah banyak membawa perubahan terhadap karakter dan pola perilaku manusia. Perubahan tersebut tentu tak terlepas dari peran serta teknologi yang hingga kini semakin massif.
            Titik tolak kemajuan teknologi sendiri lahir semenjak revolusi industri di Inggris pada akhir abad ke-18. Sejak itu pula, sebagai sisi negatif dari munculnya teknologi mulai timbul berbagai ketimpangan sosial dalam masyarakat. Kemiskinan, diskriminasi sosial,  kerusakan lingkungan, mewabahnya penyakit, dan lain sebagainya.
            Agaknya fenomena tersebutlah yang kini terjadi di Indonesia. Berkembangnya teknologi, khususnya teknologi komunikasi nampaknya menjadi boomerang terdendiri bagi bangsa ini.
Maraknya peredaran video porno atau mesum di kalangan generasi muda yang diangkat di berbagai media massa, cukup menjadi bukti bahwa saat ini masyarakat sedang terkena sindrom “technology shock” atau guncangan teknologi.
Masyarakat belum siap dengan berbagai teknologi yang ditawarkan para importer dari negara lain. Namun apa daya, nasi sudah menjadi bubur.
Teknologi sendiri sebenarnya merupakan faktor yang bebas nilai di masyarakat. Dalam artian, teknologi dapat dimanfaatkan oleh siapa dan untuk apa saja, baik masih di dalam lingkup kode etik maupun diluar kode etik.
Imbas konsepsi tersebut tentunya mengarah pada pola perilaku masyarakat. Maka tak salah jika lahir suatu toeri yang mengatakan bahwa suatu revolusi teknologi pasti akan disusul dengan revolusi dalam perilaku sosial.
Jika statement di atas diaplikasikan, wajar jika di era globalisasi ini, generasi Indonesia terus mengalami degradasi moral.
Pasalnya, berbagai produk teknologi komunikasi telah mengalami metamorfosa dengan dilengkapi berbagai fitur menawan yang menggoda selera masyarakat khususnya remaja dan anak-anak. Layaknya seekor kupu-kupu yang lebih indah dan menawan daripada kepompong.
Di dunia cyber sendiri, hal-hal berbau pornografi mudah diakses serta dikonsumsi oleh remaja. Dan pemerintah dirasa masih kurang memperhatikan hal ini. Jika hanya sebatas undang-undang anti pornoaksi dan pornografi yang aplikasinya saja masih abstrak, nampaknya hanya menjadi sesuatu yang tabu, dalam artian kredibilitas subjek undang-undangnya  belum dapat dipercayakan 100% untuk mengontrol perilaku masyarakat.
Perlu adanya kerjasama antara orangtua dan anak sendiri, serta masyarakat secara keseluruhan untuk saling mengontrol pola perilaku sejak dini.
Tidak salah jika membelikan anak sebuah teknologi terbaru jika memang mampu, akan tetapi perlu diperhatikan juga relevansi antara tingkat kegunaan barang tersebut dengan kebutuhan anak.
Pengaruh teknologi memang di luar kontrol orang tua sebagai pendidik anak. Namun di luar tingkat pengaruh jelek teknologi, untuk meminimalkan potensi menyimpang terhadap pola perilaku anak, orang tua nampaknya juga perlu memperhatikan dan mengarahkan pergaulan anak karena orang tua tentu tak bisa mengawasi aktivitas mereka selama 24 jam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar